Narkoba Dalam Pandangan Islam




Narkoba Dalam Pandangan Islam


Disampaikan
Oleh


Tgk. Nawawi Hakimis
(Pimpinan Pon Pes / Dayah Nihayatul Muhtaj,
Tangan-tangan, Aceh Barat Daya)




Dalam acara Seminar
"Sosialisasi Bahaya Narkoba"
yang dilaksanakan oleh
DPD-KNPI Kab. Abdya
Tanggal, 20 Agustus 2015
di Blangpidie, Aceh Barat Daya



Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika) bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirat (pembuat lemah) atau mukhaddirat (pembuat mati rasa).

Narkoba dalam istilah fiqih kontemporer disebut “al mukhaddirat” (Inggris : narcotics).  Definisinya menurut Syaikh Wahbah Zuhaili adalah :

كل ما يضر الجسم و العقل.

Segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 4/177)

Khamr termasuk di dalamnya narkoba.


MAFSADAT (EFEK NEGATIF) NAPZA

Secara umum, ia mengandung dhirar (bahaya) sosial, kesehatan dan bahkan bahaya ritual. Sebagian diantaranya adalah :

1.   Terjadi perubahan sikap/kebiasaan menjadi kasar, emosional, pemarah, mudah dan tersinggung dan pencuriga.
2.   Menjadi pendiam, suka menyendiri dan menarik diri dari pergaulan, menjadi pemalas, pembohong, pembolos dll.
3.   Menjadi pembangkang dan pelawan, jarang terlibat aktif ditengah-tengah keluarga.
4.   Menimbulkan permusuhan, kebencian sesama.
5.   Prestasi belajar menurun.
6.   Sering berkelahi dengan teman atau berbantahan dengan guru, orang tua dan lain-lain.
7.   Prilaku kriminal (anti sosial, mencuri, menodong, merampok dll).
8.   Mulai melupakan tanggung jawabnya.
9.   Pola tidur berubah (siang hari mengantuk dan malam hari suka bergadang).
10.  Sering pulang larut malam atau suka nginap di rumah teman.
11.  Kesehatan fisik menurun, seperti Badan kurus atau lemas, Selera makan berkurang.
12.  Penampilan diri tak menentu (rambut acak-acakan, pakaian sembarangan dll.)
13.  Tidak tha'at atas ajaran Islam.
14.  Menghalangi untuk ingat kepada Allah.
15.  Sulit untuk beribadah dengan sempurna karena tidak mudah menghadirkan rasa ikhlas dalam beribadah, tidak benar (fasih) dalam bacaan.
16.  Jika mati dalam keadaan mabuk sangat rentan mati dalam keadaan tidak Islam / tidak Iman (ingat kembali cerita ahli ibadah Syaikh Barshisha)
17.  dan lain-lain

Dari penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa Narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi lima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.

Tinjauan ulama dalam hal ini

واعلم أن العلماء قد ذكروا في مضار الحشيشة نحو مائة وعشرين مضرة دينية ودنيوية منها أنها تورث النسيان والصداع وفساد العقل والسل والاستسقاء والجذام والبرص وسائر الأمراض وإفشاء السر وإنشاء الشر وذهاب الحياء وعدم المروءة وغير ذلك ومن أعظم قبائحها أنها تنسي الشهادة عند الموت وجميع قبائحها موجود في الأفيون والبنج ونحوهما ويزيد الأفيون بأن فيه تغيير الخلقة كما هو مشاهد من أحوال من يتعاطاه ... (إعانة الطالبين, ج : 4 , ص : 156 مطبع الحرمين)

Para ulama telah mengatakan bahwa kemudharatan sesuatu yang memabukkan itu berkisar sampai 120 macam. Kemudharatan itu baik dalam agama maupun dalam dunia. Sebagiannya adalah mudah menjadi pelupa, sakit kepala, rusak akal ... dan lain-lain. Yang paling mudharat adalah lupa syahadat ketika mati...

Para ulama dalam hal ini merujuk beberapa dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang berhubungan dengan khamr. Diantaranya adalah :

QS. An-Nisa’ : 29

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {النساء : 29}

... Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An Nisa' : 29)

Dan,

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ {البقرة : 195}

... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan... (QS. Al Baqarah : 195)

Dan,

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {البقرة : 219}

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)

Dan,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسِحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا {النساء : 43}

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 43).

Dan,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ { المائدة : 90} إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون َ{المائدة : 91}

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)

Menghilangkan dan merusak akal merupakan salah satu perbuatan yang mendatangkan kemudharatan pada tubuh dimana Nabi Saw telah melarangnya, dalam suatu hadits :

ولا ضرار ولا ضرار

Nabi SAW bersabda : dilarang menganiaya diri sendiri dan menganiaya orang lain. (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).

Dan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم) عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Dan,

خبر مسلم: كل مسكر خمر، وكل خمر حرام ويحد شاربه وإن لم يسكر: أي متعاطيه ... (الإمام زين الدين أحمد بن عبد العزيز الملبري, فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين, ج: 4 , ص : 156, مطبعة الحرمين, سمارنك)

Setiap yang memabukkan itu adalah khamar, setiap khamar itu memabukkan, dan dicambuk pemakainya sekalipun ia tidak mabuk mengonsumsinya.

Analogi yang simpel bisa kita katakan dengan :

الخمر مسكر, و كل مسكر حرم == كل الخمر حرم

Khamar memabukkan, setiap yang memabukkan haram, setiap khamar haram.

Islam Bertahap dalam mengharamkan khamar

Ayat-ayat Alquran sangat bijak dalam menerapkan larangan khamar. Karena minum khamar telah menjadi tradisi manusia dari dulu, maka proses larangannya melalui proses tadrij (bertahap), tidak langsung dilarang.
Ä  Pertama, dikatakan bahwa khamar ada manfaat positifnya, tetapi efek negatifnya lebih besar (QS. Al-Baqarah: 219).
Ä  Kedua, Ada sahabat Nabi (Juhdi) menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya “ngelantur”. Maka turunlah ayat agar tidak melakukan shalat dalam keadaan mabuk, tetapi tidak dilarang minum khamar (QS. An-Nisa: 43).
Ä  Ketiga, baru kemudian turun ayat berikutnya yang menyatakan khamar adalah kotor dan perbuatan syaithan, maka haramlah khamr itu (QS. Al-Maidah: 91).

Hukum pelaku dan yang berhubungan dengannya

Setiap sesuatu yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya juga haram. Setiap sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada kemaksiatan, itu juga disebut kemaksiatan. Oleh karena itu, memproduksi bahan-bahan narkoba, ikut memberikan kontribusi dalam proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusian, semua itu adalah haram menurut syar’i,

Keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi narkoba, semuanya adalah harta yang haram.

Qaidah Ushul Fiqh mengatakan :

للوسائل حكم المقاصد

Hukum perantara adalah hukum tujuan

Hal yang sejalan dengan ini juga pernah disampaikan dalam petuah hadih maja Bahasa Aceh:
si peih bajoe,
si tareik taloe,
teudoeng keudroe,
sama rata.

Dalam hal ini kita perlu mengingat kembali hadits Nabi Muhammad SAW

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً (رواه البخاري)

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Kesimpulan :
Ø  Apapun yang berjenis memabukkan, sangat berisiko tidak baik untuk diri dan keluarga, teman dan bahkan lingkungan yang nantinya akan berefek terhadap masyarakat, bangsa dan negara ini.
Ø  Setiap kita pasti mati dan yang sangat ditakutkan oleh para ulama, para shalihin, para Mukminin dan Para Muslimin adalah mati dalam kondisi su'ul khatimah. Na'u dzubillahi min dzalik.

Akhirnya,

حسبنا الله و نعم الوكيل, نعم المولى و نعم النصير, و إهدنا الى صراط مستقيم.

Demikian, Semoga tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua. atas kesalahan dan kesilapan kami mohon maaf, dan semoga diluruskan kepada yang ahli dalam bidangnya.

0 Response to "Narkoba Dalam Pandangan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel