Narkoba Dalam Pandangan Islam
Disampaikan
Oleh
Tgk. Nawawi Hakimis
(Pimpinan Pon Pes / Dayah Nihayatul
Muhtaj,
Tangan-tangan, Aceh Barat Daya)
Dalam acara Seminar
"Sosialisasi Bahaya
Narkoba"
yang dilaksanakan oleh
DPD-KNPI Kab. Abdya
Tanggal, 20 Agustus 2015
di Blangpidie, Aceh Barat Daya
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah
lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini
banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh
dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya
adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika) bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi
terhadap narkotika.
Dalam istilah para
ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirat (pembuat lemah) atau
mukhaddirat (pembuat mati rasa).
Narkoba dalam istilah
fiqih kontemporer disebut “al mukhaddirat” (Inggris : narcotics).
Definisinya menurut Syaikh Wahbah Zuhaili adalah :
كل ما يضر الجسم و العقل.
Segala sesuatu yang
membahayakan tubuh dan akal. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,
4/177)
Khamr termasuk di
dalamnya narkoba.
MAFSADAT
(EFEK NEGATIF) NAPZA
Secara umum, ia
mengandung dhirar (bahaya) sosial, kesehatan dan bahkan bahaya ritual. Sebagian
diantaranya adalah :
1. Terjadi perubahan sikap/kebiasaan menjadi kasar,
emosional, pemarah, mudah dan tersinggung dan pencuriga.
2. Menjadi pendiam, suka menyendiri dan menarik diri dari
pergaulan, menjadi pemalas, pembohong, pembolos dll.
3. Menjadi pembangkang dan pelawan, jarang terlibat aktif
ditengah-tengah keluarga.
4. Menimbulkan permusuhan, kebencian sesama.
5. Prestasi belajar menurun.
6. Sering berkelahi dengan teman atau berbantahan dengan
guru, orang tua dan lain-lain.
7. Prilaku kriminal (anti sosial, mencuri, menodong,
merampok dll).
8. Mulai melupakan tanggung jawabnya.
9. Pola tidur berubah (siang hari mengantuk dan malam hari
suka bergadang).
10. Sering pulang larut malam atau suka nginap di rumah
teman.
11. Kesehatan fisik menurun, seperti Badan kurus atau lemas,
Selera makan berkurang.
12. Penampilan diri tak menentu (rambut acak-acakan, pakaian
sembarangan dll.)
13. Tidak tha'at atas ajaran Islam.
14. Menghalangi untuk ingat kepada Allah.
15. Sulit untuk beribadah dengan sempurna karena tidak mudah
menghadirkan rasa ikhlas dalam beribadah, tidak benar (fasih) dalam bacaan.
16. Jika mati dalam keadaan mabuk sangat rentan mati dalam
keadaan tidak Islam / tidak Iman (ingat kembali cerita ahli ibadah Syaikh
Barshisha)
17. dan lain-lain
Dari penjelasan
diatas, dapat kita pahami bahwa Narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya
fungsi lima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa,
akal, kehormatan dan harta.
Tinjauan
ulama dalam hal ini
واعلم أن العلماء قد ذكروا في مضار الحشيشة
نحو مائة وعشرين مضرة دينية ودنيوية منها أنها تورث النسيان والصداع وفساد العقل
والسل والاستسقاء والجذام والبرص وسائر الأمراض وإفشاء السر وإنشاء الشر وذهاب
الحياء وعدم المروءة وغير ذلك ومن أعظم قبائحها أنها تنسي الشهادة عند الموت وجميع
قبائحها موجود في الأفيون والبنج ونحوهما ويزيد الأفيون بأن فيه تغيير الخلقة كما
هو مشاهد من أحوال من يتعاطاه ... (إعانة الطالبين, ج : 4 , ص : 156 مطبع الحرمين)
Para ulama telah
mengatakan bahwa kemudharatan sesuatu yang memabukkan itu berkisar sampai 120 macam.
Kemudharatan itu baik dalam agama maupun dalam dunia. Sebagiannya adalah mudah
menjadi pelupa, sakit kepala, rusak akal ... dan lain-lain. Yang paling
mudharat adalah lupa syahadat ketika mati...
Para ulama dalam hal
ini merujuk beberapa dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang
berhubungan dengan khamr. Diantaranya adalah :
QS. An-Nisa’ : 29
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {النساء
: 29}
... Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An
Nisa' : 29)
Dan,
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ {البقرة : 195}
... Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan... (QS. Al Baqarah : 195)
Dan,
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَآ إِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن
نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {البقرة : 219}
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:
“Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
Dan,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا
الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا
إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسِحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا {النساء : 43}
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 43).
Dan,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ { المائدة : 90} إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ
أَنتُم مُّنتَهُون َ{المائدة : 91}
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Al-Maidah : 90).
Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.
Al-Maidah : 91)
Menghilangkan dan
merusak akal merupakan salah satu perbuatan yang mendatangkan kemudharatan pada
tubuh dimana Nabi Saw telah melarangnya, dalam suatu hadits :
ولا ضرار ولا ضرار
Nabi SAW bersabda : dilarang
menganiaya diri sendiri dan menganiaya orang lain. (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad
Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).
Dan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم)
عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).
Dan,
خبر مسلم: كل مسكر خمر، وكل خمر حرام ويحد
شاربه وإن لم يسكر: أي متعاطيه ... (الإمام زين الدين أحمد بن عبد العزيز الملبري,
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين, ج: 4 , ص : 156, مطبعة الحرمين, سمارنك)
Setiap yang memabukkan
itu adalah khamar, setiap khamar itu memabukkan, dan dicambuk pemakainya
sekalipun ia tidak mabuk mengonsumsinya.
Analogi yang simpel
bisa kita katakan dengan :
الخمر مسكر, و كل مسكر حرم == كل الخمر حرم
Khamar memabukkan,
setiap yang memabukkan haram, setiap khamar haram.
Islam
Bertahap dalam mengharamkan khamar
Ayat-ayat Alquran
sangat bijak dalam menerapkan larangan khamar. Karena minum khamar telah
menjadi tradisi manusia dari dulu, maka proses larangannya melalui proses tadrij
(bertahap), tidak langsung dilarang.
Ä
Pertama, dikatakan
bahwa khamar ada manfaat positifnya, tetapi efek negatifnya lebih besar (QS.
Al-Baqarah: 219).
Ä
Kedua, Ada sahabat
Nabi (Juhdi) menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya
“ngelantur”. Maka turunlah ayat agar tidak melakukan shalat dalam keadaan
mabuk, tetapi tidak dilarang minum khamar (QS. An-Nisa: 43).
Ä
Ketiga, baru kemudian
turun ayat berikutnya yang menyatakan khamar adalah kotor dan perbuatan syaithan,
maka haramlah khamr itu (QS. Al-Maidah: 91).
Hukum
pelaku dan yang berhubungan dengannya
Setiap sesuatu yang
bisa membawa kepada keharaman, hukumnya juga haram. Setiap sesuatu yang bisa
memberikan kontribusi pada kemaksiatan, itu juga disebut kemaksiatan. Oleh
karena itu, memproduksi bahan-bahan narkoba, ikut memberikan kontribusi dalam
proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusian, semua
itu adalah haram menurut syar’i,
Keuntungan yang
didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi
narkoba, semuanya adalah harta yang haram.
Qaidah Ushul Fiqh
mengatakan :
للوسائل حكم المقاصد
Hukum perantara adalah
hukum tujuan
Hal yang sejalan
dengan ini juga pernah disampaikan dalam petuah hadih maja Bahasa Aceh:
si
peih bajoe,
si
tareik taloe,
teudoeng
keudroe,
sama
rata.
Dalam hal ini kita
perlu mengingat kembali hadits Nabi Muhammad SAW
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ
السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ
الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ
الْمِسْكِ
إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ
يُحْرِقُ
بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً (رواه
البخاري)
“Seseorang yang duduk
(berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman
dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan
minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya.
Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau
pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR.
Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Kesimpulan :
Ø
Apapun yang berjenis
memabukkan, sangat berisiko tidak baik untuk diri dan keluarga, teman dan
bahkan lingkungan yang nantinya akan berefek terhadap masyarakat, bangsa dan
negara ini.
Ø
Setiap kita pasti mati
dan yang sangat ditakutkan oleh para ulama, para shalihin, para Mukminin dan
Para Muslimin adalah mati dalam kondisi su'ul khatimah. Na'u dzubillahi min
dzalik.
Akhirnya,
حسبنا الله و نعم الوكيل, نعم المولى و نعم
النصير, و إهدنا الى صراط مستقيم.
Demikian, Semoga
tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua. atas kesalahan dan
kesilapan kami mohon maaf, dan semoga diluruskan kepada yang ahli dalam
bidangnya.
0 Response to "Narkoba Dalam Pandangan Islam"
Posting Komentar