Mazhab Dan Hukum Bermazhab

Hukum Bermazhab Dalam Islam.

Sebelum kita menghukumi apakah mesti kita bermazhab atau tidak, alangkah lebih baik kita mesti mengetahui dahulu apakah yang dimaksud mazhab? berikut penjelasan sedikit mengenai hal itu.



Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurut para ulama fiqih. Menurut mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Mazhab merupakan isem makan atau ism zaman yang datang dari kata :

ذهب – يذهب – ذهبا/ذهابا

yang bermakna pergi atau jalan, jadi dengan cara bhs makna mazhab yaitu tempat jalan/jalan atau saat berpergian
Sekarang ini mari kita gali dulu untuk mengetahui empat Mazhab dalam dunia islam berikut ini :
Imam abu hanafi

Dasar- dasar yang menjadi sumber hukum / dalil hukum (mashadir al-ahkam,

Adillat al-ahkam) madzhab hanafy adalah:

1. Al-quran
2. Sunnah
3. Fatwa-fatwa sahabat
4. Qias
5. Istihasan
n  Adat

Pengikut madzhab hanafi banyak di anut oleh umat islam di Pakistan, india, afganistan, turki, asia tengah, mesir, brazil, dan amerika latin

Imam malik bin anas

Dasar- dasar yang menjadi sumber hukum / dalil hukum (mashadir al-ahkam,

Adillat al-ahkam) madzhab maliky adalah:

1. Al-quran
2. Sunnah
3. Ijma ulama madinah
4. Fatwa sahabat
5. Qias
6. Maslihul marsalah

Pengikut madzhab malaki tersebar luas di maroko, al-jazair, mesir, tunisia, sudan kwait, Qatar dan bahrain

Imam Syafi’i

Dasar- dasar yang menjadi sumber hukum / dalil hukum (mashadir al-ahkam,

Adillat al-ahkam) madzhab syafii;y adalah:
1. Al-quran
2. Sunnah
3. Qias
4. Istidal

Pengikut madzhab syafi’y terdapat di daerah afrika utara, mesir, Saudi Arabia, arab selatan. Libanon, palestina, irak, pakista, semanjungmalayasia, srilangka, Indonesia, dan beberapa Negara asia tenggara.


Imam  Ahmad hanbali

Dasar- dasar yang menjadi sumber hukum / dalil hukum (mashadir al-ahkam,

Adillat al-ahkam) madzhab hanbaly adalah:

1.  Al-quran
2.  Sunnah(hadist shahih)
3.  Fatwa para sahabat
4.  hadist yang lemah(dhaif/hasan)
5.  qias

Pengikut madzhab hanbaly terdapat di Saudi Arabia, libanon, siria dan beberapa Negara di afrika

4 Madzhab ini dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.
Banyak orang salah sangka bahwa adanya mazhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermazhab, bahkan ada yang sampai anti mazhab.

Penggambaran yang absurd tentang mazhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat mahzab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Mazhab-mazhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau pereseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam.

Kalau kita hendak membuat perumpamaan, mazhab tidak ubahnya dengan software bagi pc. Kita ketahui,sebuah pc ada yang menggunakan microsof Windows, ada yang menggunakan Apple Machintos, bahkan ada yang menggunakan Linux yang freeware.

Semuanya berguna buat manusia sebagai sistem operasi PC, di mana masing-masing punya kelebihan sekaligus kekurangan. Kalau dalam satu komunitas terdapat beberapa sistem operasi, bukan berarti di dalamnya telah terjadi perpecahan atau peperangan. Dan meski berbeda sistem operasi, masing-masing PC tetap bisa terkoneksi dalam satu jaringan.
Mereka berkata :  Alangkah buruknya orang yang mengikuti pendapat mazhab dan menyia-nyiakan hadits shahih. Apakah mereka mengutamakan mazhab dari ucapan Nabi ? padahal Allah SWT telah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara melebihi suara Nabi.” (al-Hujaraat:2)

Perkataan seperti diatas, bisa mengandung kebenaran namun juga bisa mengandung kesalahan fatal. Sisi benarnya, kita memang harus mendahulukan hadits dari pada perkataan manusia. Itu jelas dan tegas sekali, tidak ada seorang muslim yang hanif kecuali dia pasti akan mengakuinya.

Tapi pernyataan itu akan jadi sangat tidak benar dan inilah yang sering terjadi. Yaitu ketika mereka menabrakkan ‘hadits’ dengan pendapat ulama’ mazhab. Padahal apa ? Sesungguhnya  dia sedang menabrakkan tafsiran si anu tentang hadits tersebut  dengan mazhab !

Bahkan, yang lebih buruk lagi jika perkataan mereka ini bermakna persangkaan bahwa  para salaf jahil ilmu hadits atau bahkan dikatakan menuruti ro’yu  (akal pikiran) dan meninggalkan hadits. Ini adalah sebuah tuhmah (tuduhan) yang teramat keji kepada para ulama. Seolah-olah ulama mazhab itu jahil karena tidak paham membedakan mana hadits shahih dan dhaif.

Rupanya di zaman sekarang ini ada oknum-oknum yang ingin menjatuhkan citra para ulama fiqih. Dan kemudian dikesankan kalau ulama fiqih itu tidak paham hadits, atau malah dituduh sebagai orang yang kerjanya memakai hadits yang dhaif.

Semua ulama mazhab sudah pasti mendahulukan hadits shahih. Bahkan para pendiri dan ulama seniornya banyak yang berkapasitas sebagai muhaddits. Tidak ada rumusnya kalau ada ulama, apalagi mujtahid mutlak semacam Imam Asy-Syafi'i misalnya, kok dibilang tidak mengerti hadits atau tidak mau menggunakan hadits shahih.

Sementara jarak waktu yang memisahkan antara beliau dengan Rasulullah SAW hanya terpaut 140 tahun saja. Sementara era keemasan para muhadditsin seperti Al-Bukhari dan lainnya, baru dimulai 200 tahun sepeniggal Rasulullah SAW. Jadi era para imam mazhab yang empat itu lebih dekat ke Rasulullah SAW dari pada era para muhaddits besar.
Kita juga sering mendengar pernyataan kalangan anti madzhab yang mengatakan, “mengapa Anda mengikuti Imam al-Syafi’i, kok tidak mengikuti Rasulullah saw saja”, atau “siapa yang lebih alim, Rasulullah saw atau Imam al-Syafi’i”? Tentu saja pertanyaan tersebut sangat tidak ilmiah, dan menjadi bukti bahwa kalangan anti madzhab memang tidak mengetahui al-Qur’an dan ilmu ushul fiqih.

Ketika seseorang itu mengikuti Imam al-Syafi’i, hal itu bukan berarti dia meninggalkan Rasulullah saw. Karena bagaimanapun Imam al-Syafi’i itu bukan saingan Rasulullah saw atau menggantikan posisi beliau. Para ulama yang mengikuti madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Bukhari, al-Hakim, al-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Hajar dan lain-lain, berkeyakinan bahwa Imam al-Syafi’i lebih mengerti dari pada mereka terhadap makna-makna al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw secara menyeluruh. Ketika mereka mengikuti al-Syafi’i, bukan berarti meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi mengikuti al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman orang yang lebih memahami, yaitu Imam al-Syafi’i.
Al-Qur’an al-Karim sendiri mengajarkan kita untuk taqlid dan bermadzhab kepada ulama. “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Dalam ayat di atas, Allah SWT memerintahkan orang yang tidak tahu agar bertanya kepada para ulama. Allah SWT tidak memerintahnya agar membolak-balik terjemahan al-Qur’an atau kitab-kitab hadits sebagaimana yang dilakukan golongan anti madzhab.
Oleh karena itu tidak bisa kita pungkiri yang tentu para shahabat itu bahkan bisa bahasa Arab, sehingga proses turunnya Al-Quran, bahkan menjadi tokoh-tokoh langsung di dalam ayat yang diturunkan, namun tetap saja mereka harus bertanya kepada Rasulullah SAW atau kepada shahabat senior yang sudah berlevel ahli istimbath hukum. Selalu ingin bertanya kepada ahlinya tentang isi kandungan hukum di dalam Al-Quran. Dan proses bertanya itu yang kita sebut bermazhab.

Mereka yang hidup bersama Rasulullah SAW saja masih harus bermazhab, bagaimana mungkin orang-orang di zaman sekarang sudah pintar dan mereka berhak menafsir-nidik ayat Al-Quran seenaknya? Apakah mereka merasa lebih pintar dan lebih tinggi ilmunya dari para shahabat?
Menarik untuk dicermati, para sebagian shahabat yang memang telah mendapatkan pendididukan khusus untuk menjadi ahli istimat hukum ini kemudian mendapatkan legalitas dari Rasulullah SAW. Tentu tidak semua mereka, hanya ada yang sudah mencapai derajat ilmunya. Rasulullah SAW bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Wajiblah atas kalian untuk berpegang pada sunnahku dan sunnah para penggantiku yang lurus. Pegang erat sunnah itu dan gigitlah dengan geraham. (HR. Ahmad)

Dengan hadits ini maka para shahabat ahli istimbath hukum itu telah menjadi juru fatwa resmi yang telah menandatangani 'kontrak' sebagai wakil Allah di muka bumi. Jabatannya tentu bukan sebagai pembawa wahyu tetapi sebagai juru tafsir resmi dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Siapa saja yang mencoba menafsir-nafsirkan ayat Al-Quran ataupun sunnah Rasulullah SAW semata-mata hanya lewat akalnya sendiri, maka sudah dipastikan sesat, keliru dan tidak bisa diterima.
Anehnya di zaman sekarang bisa-bisanya ada orang yang tidak mengerti Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi malah  mengaku-ngaku sebagai ahli fatwa, lalu bikin fatwa seenaknya. Lucunya sampai bilang begini :

"Tinggalkan semua perkataan manusia dan cukup Al-Quran dan As-Sunnah saja yang kita pegang. Tidak usah merujuk kepada shahabat, tabi'in atau fuqaha, karena mereka manusia dan sangat mungkin mengalami kesalahan".

Ungkapan ini kelihatannya benar, tetapi sekaligus juga banyak pesan menyesatkan tersirat di dalamnya. Di antarnya kesesatannya adalah sebagai berikut
Dengan mencoret peran para shahabat, tabi'in dan para fuqaha, otomatis kita menutup penjelasan, ilmu dan pesan-pesan penting dari Rasulullah SAW yang dititipkan kepada mereka. Dan itu berarti sama saja kita mendustakan kenabian Muhammad SAW.
Bila kita perpegang pada Al-Quran dan Sunnah, lalu kita tafsiri sendiri semua isi kandungannya, seenak kita dan sesuai dengan selera kita sendiri, maka sesungguhnya kita telah menciptakan agama baru.

Agama itu sama sekali bukan agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW, tetapi kita cuma mendompleng saja, sementara isi dan ajarannya 100% buatan akal kita sendiri.
Dan yang sangat menarik adalah meski sudah sah menjadi juru tafsir resmi Al-Quran dan As-Sunnah oleh Rasulullah SAW, namun para shahabat ahli istimbath hukum tetap diberi 'kebebasan' untuk saling berbeda pendapat.

Dan sudah pasti bahwa perbedaan pendapat di tengah para shahabat tentu tidak datang dari hawa nafsu pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu, atau motivasi uang, jabatan, kekayaan, popularitas dan hal-hal rendah lainnya. Tentu saja mereka suci dari semua tuduhan itu.

Sebab Allah SWT menjamin bahwa mereka itu mendapat ridha dari Allah SWT dan dalam hadits yang shahih mereka 100% dipastikan masuk surga.
عَشْرَةٌ فيِ الجَنَّة : أَبُو بَكْر فيِ الجَنَّةِ وَعُمَر فيِ الجَنَّةِ وَعُثْمَان فيِ الجَنَّةِ وَعَلِيٌّ فيِ الجَنَّةِ وَطَلْحَة فيِ الجَنَّةِ َوالزُّبَيْر فيِ الجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَن بنِ عَوْفٍ فيِ الجَنَّةِ وَسَعِيدُ بْنُ مَالِكٍ فيِ الجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَة بْنُ الجَرَّاحِ فيِ الجَنَّةِ - وَسَكَتَ عَنِ العَاشِـرِ ، قَالُوا : وَمَنْ هُوَ العَاشِر ؟ فَقَالَ : " سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ " – يعني نفسه

Dari Said bin Zaid bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Ada sepuluh orang di dalam surga : Abu Bakar di dalam surga, Umar di dalam surga, Utsman di dalam surga, Ali di dalam surga, Thalhah di dalam surga, Az-Zubair di dalam surga, Abdurrahman bin Auf di dalam surga, Said bin Malik di dalam surga, Abu Ubaidah Ibnul Jarrah di dalam surga, kemudian Said terdiam. Orang-orang bertanya,”Siapa yang kesepuluh?”. Said menjawab,”Said bin Zaid”- yaitu dirinya sendiri. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Ketika para shahabat yang sudah menjadi derajat ahli istimbath hukum ini punya pendapat yang berbeda satu dengan yang lainnya, maka para shahabat yang lain boleh memilih pendapat yang mana saja dari mereka. Rasulullah SAW telah bersabda :

إِنَّ أَصْحَابِي بِمَنْزِلَةِ النُّجُومِ فِي السَّمَاءِ فَأَيُّمَا أَخَذْتُمْ بِهِ اهْتَدَيْتُمْ وَاخْتِلاَفُ أَصْحَابِي لَكُمْ رَحْمَةٌ

Para shahabatku bagaikan gemintang di langit. Pendapat siapapun yang kamu ambil tetap dapat petunjuk. Perbedaan pendapat mereka jadi rahmat bagi kamu. (HR. Al-Baihaqi)

Dalam kenyataannya ada mazhab Abu Bakar, mazhab Umar, mazhab Ustman, mazhab Ali, mazhab Ibnu Abbas, mazhab Ibnu Umar, mazhab Ibnu Mas'ud, mazhab Aisyah, mazhab Ummu Salamah dan lainnya. Mereka bisa saja berbeda pendapatnya, namun semuanya berada di dalam wilayah kebenaran dan petunjuk dari Rasulullah SAW.

Seratusan tahun sepeninggal para shahabat, Umar bin Abdul Aziz menyatakan sangat bahagia ketika mengetahui dahulu para shahabat ternyata berbeda pendapat.

Saya kurang suka kalau para shahabat tidak berbeda pendapat. Bila hanya satu pendapat, pastilah orang merasakan kesempitan. (Umar bin Abdul Aziz)
Lalu apa hubungannya antara mazhab-mazhab para shahabat itu dengan empat mazhab yang kita kenal saat ini?

Bukankah kalau begitu yang harus kita ikuti adalah mazhab-mazhab para shahabat dan bukan mazhab empat yang bukan dari kalangan shahabat?

Jawabannya sederhana saja, yaitu benar bahwa kita memang harus ikut kepada mazhab para shahabat. Asalkan kita hidup di masa para shahabat. Sayangnya kita hidup di 15 abad kemudian, dimana sudah tidak ada lagi para shahabat hidup di tengah-tengah kita.

Kita butuh sumber informasi yang valid dan benar-benar bisa dipercaya untuk bisa kontak dengan fatwa-fatwa para shahabat. Masalahnya, dimana kita bisa menemukan sumber-sumber fatwa para shahabat yang valid dan terjamin kemurniannya?

Jawabannya ada para murid-murid dari para shahabat itu. Ya, murid-murid para shahabat adalah generasi yang paling amanah dan berkualitas dalam menjaga amanah fatwa dan ilmu dari para shahabat.
Kalau mau tahu fatwa para shahabat, maka rujukannya ada di tangan murid-murid mereka, yaitu generasi tabi'in. Mereka tersebat di tujuh penjuru peradaban Islam, karena para shahabat yang menjadi guru mereka memang tinggal berpencar-pencar, baik di Madinah, Mekkah, Kufah, Bashrah, Syam, Mesir dan Yaman.

 Madinah : Shahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit melahirkan tujuh ulama ahli fiqih dari kota Madinah, di antaranya Said bin Al-Musayyib, Urwah bin Az-Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar.Mekkah : Shabat Ibnu Al-Abbas dan Abdullah bin Az-Zubair di Mekkah melahirkan Mujahid, Atha’ bin Abi Rabah, Thawus bin Kisan dan lainnya.Kufah : Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud di Kufah melahirkan ’Alqamah, Al-Aswan, Masruq, Syuraih, Asy-Sya’biy, An-Nakha’i dan Said bin Jubair.Bashrah : Anas bin Malik dan Abu Musa Al-Asy’ari melahirkan Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad Ibnu Sirin.Syam : Muadz bin Jabal, Ubadah dan Abu Ad-Darda’ di Syam melahirkan Abu Idris Al-Khaulani, Makhul Ad-Dimasyqi, Umar bin Abdul Aziz, Raja’ bin Haywah dan Abdurrahman Al-Auza’i.Mesir : Shahabat Amr bin Al-Ash dan puteranya Abdullah bin Amr bin Al-Ash melahirkan Yazid bin Hubaib. Yazid adalah orang yang nantinya menjadi guru bagi Al-Laits bin Saad, ulama besar Mesir di masanya.Yaman : Shabat Musa Al-Asy'ari dan Muadz bin Jabal di Yaman melahirkan Mathraf bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf.

Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqih, muncul 13 mujtahid yang mazhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah :

Sufyan bin Uyainah di MekahMalik bin Anas di MadinahHasan Al Basri di BasrahAbu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauriy (161 H) di KufahAl Auzai (157 H) di SyamAsy-Syafi’i dan Al-Laits bin Sa’d di MesirIshaq bin Rahawaih di NaisaburAbu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz-Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad

Yang kita sepakati tentang istilah mazhab adalah kumpulan hasil ijtihad dari para shahabat, tabi'in, atba'uttabi'in, dan generasi salafus-shalih, dimana kapasitas mereka adalah ahli dalam menghistimbath ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.

Tidak usah ditanyakan lagi apakah mereka mengerti hadits atau tidak, justru mereka adalah peletak dasar ilmu naqdul hadits (kritik hadits), yang hasilnya adalah metodologi baku dalam menshahihkan atau mendhaifkan suatu hadits. Di dalam kepala para ahli istimbath hukum itu, minimal ada lebih dari setengah juga hadits yang dihafal matan dan sanadnya.
Para hali istimbath hukum ini punya ratusan murid, dimana muridnya itu sudah menjadi guru dari ribuan murid lagi, dan murid dan murid itu sudah menjadi guru dari ratusan ribu murid. Dan murid dari murid dari murid dari murid itu sudah jadi guru dari jutaan murid lagi, yang mana semuanya juga sudah jadi guru besar dalam ilmu istimbath hukum.

Kapasitas ke-guru-an mereka itu bukan hanya gelar yang diberikan seenaknya, tetapi dibuktikan dengan jutaan jilid karya ilmiyah fatwa ilmu fiqih dalam segala aspek kehidupan. Karya-karya itu adalah bukti otentik ketinggian ilmu mereka, yang masih bisa kita baca hari ini.

Oleh : Muhammad Ikhwan
Santri Dayah Nihayatul Muhtaj
Tangan-Tangan, Abdya.

0 Response to "Mazhab Dan Hukum Bermazhab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel