Qaidah Ushul Fiqh Tentang Sesuatu Yang Tertulis Kalimat Tauhid

PANDANGAN QA'IDAH FIQH TENTANG PEMBAKARAN KAIN YANG BERTULISKAN KALIMAT TAUHID
.
oleh: al alim al allamah al faqih al ushuli awi mahmud alhafiz albanjari
.
QA'IDAH PERTAMA:
الأمور بمقاصدها
ومن فروع ذلك:
pertama: apabila niat membakarnya untuk menghinakan,maka pembakarnya kafir
.
kedua: apabila tanpa niat apa2,hanya mau membakar saja (apalagi dgn angkuhnya dipertontonkan di viralkan di rekam),maka hukumnya haram,pelaku pembakarnya fasiq
.
ketiga: apabila niat membakarnya untuk menjaganya dari terinjak-injak (dikarenakan susah menjaganya,susah menyimpannya),maka membakarnya boleh
.
yang nomer tiga ini (untuk mendapat legalitas hukum boleh membakar) harus di kaitkan dgn qa'idah kedua,
.
QA'IDAH KEDUA:
المشقة تجلب التيسير
ومن فروع ذلك
andainya benda-benda yang bertuliskan alquran,nama2 Allah dan nabinya itu berserakan berhamburan di jalanan,dan bagi seseorang yg menemukannya ini agak kesulitan untuk menjaganya,dalam arti:
kalau dibawa ke rumahnya gak punya tempat penyimpanan (lemari dan sebagainya),gak punya air dan sabun untuk mencucinya, maka boleh membakarnya,
.
tapi kalau tidak ada kesulitan apa2,coba anda fikirkan apa susahnya sih membawa kain itu ke rumah disimpan dalam lemari ? gak usah dibakar kan lebih baik,
.
karena secara pandangan QA'IDAH FIQH berikutnya yg berbunyi:
العادة محكمة
ومن فروع ذلك
secara adat kebiasaan yg berlaku,coba fikirkan sekali lagi dgn akal sehat anda,apa susahnya mengambil kain itu disimpan,dibawa kerumah ? 
meskipun "katanya" (menurut adat yg berlaku di indonesia) itu adalah lambang bendera milik HTI, tapi (menurut urf syari'at) disana tertulis kalimat tauhid,
harusnya di hormati kalimat tauhidnya,gak usah dibakar tapi disimpan saja,dibawa pulang,diletakkan di tempat yg tinggi,
.
QA'IDAH FIQH berikutnya:
الضرر يزال
ومن فروع ذلك
kita mengakui bahwa kemudharatan yang membahayakan NKRI harus di hilangkan,dimusnahkan,
namun kalau marah dgn HTI dan kalimat tauhid jadi korbannya dibakar dgn gagahnya oleh banser,ini namanya gak menghilangkan kemudharatan yg ada,malah menambah masalah baru lagi,
الضرر لا يزال بالضرر
kalau menghilangkan masalah dgn membuat masalah lain,ini gak boleh,tetap haram,
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
اليقين لا يزال بالشك
ومن فروع ذلك
dan kita semua ummat islam senusantara meyakini 1000000000% bahwa yang dibakar itu adalah "lambang tauhid" bukan bendera HTI (dikarenakan tdk ada tulisan HTI sdkt pun didalamnya)
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
ومن فروع ذلك
karena itu peran pemerintah (presidin,mentri hukum ham,polisi,TNI,ketua banser si yakut,si nusron wahid) harus bertindak dan menindak anak anak banser,dan mendidik mereka dgn akhlaqul karimah,bukan brutal seperti preman,
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
الحدود تسقط بالشبهات
ومن فروع ذلك
silahkan mereka berasumsi,mengklaim ini dan itu membuat syubhat2 demi melepaskan diri dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik banser,tp Allah maha tahu,maha dahsyat dalam menyiksa orang2 fasiq dan berdosa
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
الدفع أقوى من الرفع
ومن فروع ذلك
karena itu kpd petinggi2 banser,didik anak buah kalian dgn benar,dan pilih anggota yg benar2 ber akhlaq mulia,jgn merekrut preman2,agar kejadian spt ini tak terulang lagi
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
ومن فروع ذلك
kalau para petinggi banser mendukung,dan meng'iqrarkan bahkan membenarkan aksi pembakaran itu,maka dia jg terkena cipratan dosa keharamannya,
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
ما ثبت بالشرع مقدم على ما قدم بالشرط
ومن فروع ذلك
kalimat yang tertulis disana adalah kalimat tauhid:
لا إله إلا الله محمد رسول الله
ini sudah di tetapkan oleh syari'at agama bahwa ini adalah kalimat tauhid,
tiba2 banser mengklaim (dgn wahmnya) ini adalah HTI,
penetapan milik syari'at lebih di unggulkan dari klaim banser
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
لا عبرة بالظن البين خطؤه
ومن فروع ذلك
jadi klaim mereka bahwa itu adalah bendera HTI tdk bisa di percaya sama sekali,karena syari'at sdh jelas menetapkan bahwa itu kalimat tauhid,
.
QA'IDAH BERIKUTNYA:
لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
ومن فروع ذلك
saya rasa ummat islam yg otaknya waras pasti sepakat,konsensus seluruhnya bahwa yang tertulis dikain itu adalah kalimat tauhid,bukan kalimat HTI,ini tdk bisa dipungkiri lagi
.
silahkan share sebanyak2nya

0 Response to "Qaidah Ushul Fiqh Tentang Sesuatu Yang Tertulis Kalimat Tauhid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel