Piagam Madinah Adalah Konstitusi Terbaik

PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun ...

=====================================

LIMA BELAS abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konsitusi tertulis, bersamaan tahun pertama Hijrah pada tahun 622 M, Rasulullah Muhammad telah membuat “Piagam Madinah” yang dikenal konstitusi tertulis pertama di dunia dan sangat luar biasa.

Penyebutan konstitusi tertulis pertama di dunia ini bukan tanpa dasar. Sebab konstitusi Aristoteles Athena yang ditulis pada papirus, ditemukan oleh seorang misionaris Amerika di Mesir baru pada tahun 1890 dan diterbitkan pada tahun 1891, itupun tidak dianggap sebuah konstitusi. Tulisan-tulisan hukum lainnya pada perilaku masyarakat kuno telah ditemukan, tetapi tidak dapat digambarkan sebagai konstitusi.

Sementara itu, sejarahnya konstitusi Amerika Serikat baru disusun beberapa tahun setelah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat (AS) yang ditanda tangani pada tahun 1776. Itupun mengalami banyak perubahan (amandemen).

Namun “Piagam Madinah” (Madinah Charter) adalah konstitusi tertulis pertama mendahului Magna Carta, yang berarti Piagam Besar, disepakati di Runnymede, Surrey pada tahun 1215. Landasan bagi konstitusi Inggris ini pula yang menjadi rujukan Amerika membuat konstitusi yang selama ini dianggap oleh Barat sebagai “dokumen penting dari dunia Barat” dan menjadi rujukan/model banyak negara di dunia.

Kehadiran “Piagam Madinah” nyaris 6 abad mendahului Magna Charta, dan hampir 12 abad mendahului Konstitusi Amerika Serikat ataupun Prancis.

Kandungan “Piagam Madinah” terdiri daripada 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu; antara Kaum Anshat dan Kaum Muhajirin.

24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi.

“Piagam Madinah” atau juga dikenal “Perjanjian Madinah” atau “Dustar al-Madinah” juga “Sahifah al-Madinah” dapat dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah karena kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara (Daulah Islamiyah) yang menempatkan penduduk berbagai suku, ras dan agama (yang tinggal di Madinah/Yatsrib kala itu adalah kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi yang hidup di Madinah).

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mencontohkan prinsip konstitusionalisme dalam perjanjiannya dengan segenap warga Yatsrib (Madinah).

“Piagam Madinah” yang dibuat Rasulullah mengikat seluruh penduduk yang terdiri dari bebagai kabilah (kaum) yang menjadi penduduk Madinah.

Inilah isi Undang-Undang Dasar tertulis yang terdiri dari 47 pasal itu:

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam, di kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka;

(1). Sesungguhnya mereka (kaum Muhajirin dari Makkah, kaum Anshat dari Madinah dan kaum yang menggabungkan diri dengan mereka dalam wilayah Madinah) itu merupakan satu umat, diantara komunitasmasyarakat lain.
(2). Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam kebiasaan mereka dalam bahu-membahu membayar diyat (tebusan atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.
(3). Banu ‘Auf tetap dengan kebiasaan mereka dan bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum Mukminin.
(4). Banu Sa’idah tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum Mukminin.
(5). Banu Al-Hars tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(6). Banu Jusyam tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(7). Banu An-Najjar tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(8). Banu ‘Amr bin ‘Awf tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(9). Banu Al-Nabit tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(10). Banu Al-‘Aws tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(11). Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang lain dalam menanggung beban yang berat dalam tebusan dan diyat diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diyat tersebut.
(12). Seorang Mukmin tidak diperbolehkan membuat menyalahi perjanjian yan telah dibuat dengan Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
(13). Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melakukan permusuhan dan kerusakan di kalangan Mukminin. Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka.
(14). Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya untuk membantu orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
(15). Jaminan Allah itu satu untuk seluruh kaum. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat dalam hubungan kekarabatan. Sesungguhnya Mukminin itu saling membantu, dan tidak boleh bergantung kepada golongan yang lain.*/bersambung.. “Tak Ada Perlindungan Bagi Kaum Quraisy Makkah..

Arifin Ismail, bahan diambil dari Kitab Shirah Ibnu Hisyam, Darul Qutub, Beirut, 2001)
===
Copas dari : https://www.facebook.com/100000415307487/posts/2466552106701942/

0 Response to "Piagam Madinah Adalah Konstitusi Terbaik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel