Anak Zina dan Problematikanya


Anak zina dan Problematikanya 
oleh : Abiyya Tgk. Nawawi Hakimis
===

Pendahuluan.

Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya. Syaithan menggoda anak adam dengan memancing nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi sehingga tidak jarang dari tindakan tersebut melahirkan anak. Islam sebagai agama yang paripurna menyikapinya dengan pernikahan sebagai cara menyalurkan nafsunya secara sah dan terhormat.

Dalam hal ini marilah kita mengingat QS. Al Isra’ 17 : 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِـيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). (Al Israa`/17 : 32).

Dalam permasalahan ini kita akan membicarakan beberapa hal yang menyangkut dengan hubungan antara dua jenis manusia dan hal yang berkaitan dengannya.

Anak di Luar Nikah

Status anak yang dihasilkan dari hubungan perkawinan antara pria dan wanita yang tidak shah:

1.       Anak Mula’anah
2.       Anak Syubhat
3.       Anak Zina

1.       Anak Mula’anah

Anak Mula’anah adalah anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang dili’an oleh suaminya.

Li'an[1] berasal dari kata la'n. Arti Li'an adalah menjauhkan suami-isteri yang bermula'anah (saling melaknat). Suami yang menuduh isterinya berzina tanpa dapat menghadirkan 4 (empat) orang saksi bersumpah empat kali, yang menyatakan bahwa ia benar. Dan pada sumpahnya yang ke-5 dia mengucapkan bahwa dia akan dilaknat oleh Allah kalau tuduhannya itu dusta. Lalu isteri yang menyanggah tuduhan tersebut bersumpah pula  empat kali bahwa suaminya telah berdusta. Dan pada yang kelima kalinya si isteri mengucapkan bahwa dia akan dilaknat oleh Allah kalau ternyata ucapan (tuduhan) suaminya itu benar. Arti "menjauhkan" bisa juga bermakna bahwa si suami dan isteri masing-masing dijauhkan teman hidupnya tadi untuk selama-lamanya, sehingga haramlah dikawininya kembali . Arti Anak Li'an adalah; anak yang tidak diakui oleh bapaknya.

Kata li’an menurut bahasa berarti اللعن بين اثنين فصاعدا (saling melaknat / mengutuk yang terjadi di antara dua orang atau lebih).

Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.

Firman Allah SWT QS An-Nuur 24 : 6-9

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُون  {4}[2]

"Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (an-Nuur [24]: 4) 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ {6} وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ {7} وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ {8} وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ {9}

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).

Sedangkan kedudukan li’an, apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini:

a)       Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist:
Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.”

b)       Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya.
Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah di mana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.”

c)       Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar
Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, “(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?” Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.”

d)       Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”

e)       Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya. Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan/dibangsakan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.”

2.       Anak Syubhat

Dalam keadaan tertentu hubungan kelamin (selain suami-istri) tidak dihukumkan berdosa dan tidak dikenakan sanksi had, yaitu apabila hubungan itu terjadi karena suatu kesalahan, seperti salah kamar, sang suami menyatakan bahwa yang sedang tidur di kamar A adalah istrinya, sedangkan di kamar B adalah iparnya atau wanita lain. Demikian pula si istri menyangka bahwa yang datang itu adalah suaminya, kemudian terjadilah hubungan suami-istri. Hubungan dalam bentuk ini, ada pula syubhat akad, misalnya seorang laki-laki menikah seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang dinikahinya itu adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sesusuan, tentu saja wanita tersebut haram dinikahi.

Dari kedua macam syubhat tersebut yakni :
1.       syubhat perbuatan dan
2.       syubhat akad
melahirkan anak, maka anak tersebut dapat dihubungkan nasabnya kepada bapak karena syubhatnya itu atas pengakuannya. Untuk syubhat akad si istri harus diceraikan, karena haram kawin dengan adik kandung atau sesusuan dan lain-lain yang tergolong dari wanita yang haram dinikahi (mahram).[3]

3.       Anak Zina

Dalam kitab Ahkamul-Mawaarits fil-Fiqhil-Islami disebutkan :

ولد الزنا هو المولود من غير نكاح شرعى ,أو ثمرة العلاقة الاثمة بين الرجل والمرأة

Artinya “Anak yang lahir karena perbuatan zina adalah anak yang dilahirkan bukan dari hubungan nikah yang sah secara syar'i atau dengan kata lain, buah dari hubungan haram antara laki-laki dan wanita.“

Anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan tanpa pernikahan, bisa juga di sebut dengan anak tidak sah. Karena dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau di sebut anak haram, karena perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang menyebabkan kelahirannya adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh syara’

Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ

Artinya:
“Anak yang lahir untuk pemilik firasy / kasur / tempat tidur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya / Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah), dan seorang pezina adalah batu (yakni: kerugian dan penyesalan / tidak punya hak pada anak hasil perzinahannya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). [4]

Secara garis baris kasus anak zina dapat dibagi dalam empat kategori yaitu
  1. anak yang lahir tanpa adanya perkawinan;
  2. kedua pelaku zina menikah sebelum anak lahir;
  3. perempuan hamil zina menikah dengan pria lain (bukan yang menzinahi;
  4. perempuan bersuami berzina, hamil dan melahirkan anak.

Status Anak Zina yang Lahir di Luar Nikah

Salah satu tipe kasus perempuan yang hamil karena zina adalah bahwa laki-laki yang menzinahi tidak mau menikahi perempuan yang dizinahinya. Istilah yang umum dipakai adalah si pria tidak mau bertanggung jawab. Seakan-akan pihak pria-lah satu-satunya oknum yang yang harus bertanggung jawab atas masalah kecelakaan ini. Faktanya adalah keduanya sama-sama bersalah. Itulah sebabnya dalam hukum Islam yang terkena hukuman bukan hanya pelaku pria tapi juga wanita.

Allah berfirman dalam QS An-Nur 24:2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ {النور :2}

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Hukuman dera adalah apabila pelaku zina tidak memiliki suami atau istri.

Sedangkan untuk kasus terakhir maka hukumanya adalah rajam.[5]

Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, maka ada dua pendapat ulama:

Ø  Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya. Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.[6]

Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).[7]

Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.[8] Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.[9]

Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya.[10]

Ø  Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak.[11] َ

’Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa “Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.[12]

Perlu dicatat, bahwa anak zina memiliki hak, kesempatan dan keistimewaan yang sama dengan anak-anak lain yang bukan zina. Anak zina bukan anak kutukan. Bukan pula anak yang membawa dosa turunan. Nasib anak zina tergantung dari amalnya sendiri dengan alasan :
  1. QS. An-Najm 53:39;
  2. QS. Al-An’am 6:164;
  3. QS. Al-Isra’ 17:15;
  4. QS. Fathir 35:18;
  5. QS. Az-Zumar 39:7.

Sehingga apabila dia kelak menjadi anak yang saleh, maka ia akan menjadi anak yang beruntung di akhirat begitu juga  sebaliknya apabila menjadi anak yang fasiq (pendosa) atau murtad maka ia akan menjadi manusia yang akan mendapat hukuman setimpal.

Adapun hadits Nabi yang menyatakan bahwa “anak zina tidak akan masuk surga”[13], maka ulama memaknainya dengan catatan apabila ia melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang tuanya.” [14]

Sedang hadits lain yang menyatakan bahwa “anak zina mengandung tiga keburukan”[15] maka menurut Adz-Dzahabi hadits ini sanadnya dhaif.

Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya

Menurut madzhab Syafi’i, seorang wanita yang hamil zina boleh dan sah menikah dengan lelaki yang menzinahinya dan boleh melakukan hubungan intim - (walaupun makruh)) tanpa harus menunggu kelahiran anak zinanya.[16] Pandangan ini didukung oleh ulama madzhab Hanafi.[17]

Sedangkan menurut madzhab Maliki[18] dan Hanbali[19] tidak boleh menikahi wanita yang pernah berzina kecuali setelah istibrai’ yakni melahirkan anaknya bagi yang hamil atau setelah selesai satu kali haid bagi yang tidak mengandung.

Bagi wanita pezina yang kawin  saat hamil dengan lelaki yang menghamili maka status anak tersebut sah menjadi anak dari bapak biologisnya apabila si bapak mengakuinya. Hal ini berdasarkan pada keputusan yang diambil oleh Sahabat Umar bin Khattab di mana beliau menasabkan anak-anak jahiliyah (pra Islam) pada mereka yang mau mengakui sebagai anaknya setelah Islam.[20] Sahabat Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan perempuan kemudian menikahinya. Ibnu Abbas menjawab: “Awalnya berzina. Akhirnya menikah itu tidak apa-apa.”[21]

Dari kalangan empat madzhab, Imam Abu Hanifah—pendiri madzhab Hanafi– yang paling sharih (eksplisit) menegaskan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya apabila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

(Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya).[22]

Dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat.
  1. Pendapat pertama bahwa nasab anak zina tetap kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya walaupun keduanya sudah menikah sebelum anak lahir. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i.
  2. Pendapat kedua, status anak zina dalam kasus ini dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila anak lahir di atas 6 bulan  setelah akad nikah antara kedua pezina. Dan tidak dinasabkan ke ayah biologisnya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak.

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

(Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya).[23]

Adapun menurut madzhab Hanbali dan Maliki, maka haram hukumnya menikahi wanita hamil zina kecuali setelah melahirkan. Dan karena itu, kalau terjadi pernikahan dengan wanita hamil zina, maka nikahnya tidak sah. Dan status anaknya tetap anak zina dan nasabnya hanya kepada ibunya.[24]

Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain Bukan Ayah Biologisnya

Seorang wanita melakukan zina dengan seorang pria dan hamil. Kemudian dia menikah dengan pria lain bukan yang menzinahinya. Hukum pernikahannya adalah sah menurut madzhab Hanafi, As-Tsauri dan pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i. Walaupun terjadi perbedaan tentang apakah boleh hubungan intim sebelum melahirkan atau tidak. Sedang menurut madzhab Maliki dan Hanbali mutlak tidak boleh karena wajib melakukan istibra’ (penyucian rahim). Ia baru boleh dinikahi setelah melahirkan.[25]

Adapun status anak dalam kasus ini maka menurut madzhab Syafi’i jika anak lahir di atas 6 bulan pasca pernikahan, anak tersebut secara dzahir saja dinasabkan kepada suaminya, dan ia wajib menafikannya (tidak mengakui anak) menurut pandangan Sayed Ba Alwi Al-Hadrami dalam Bughiyatul Mustarsyidin:[26]

نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوج ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر ، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدته لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ، وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ، وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj membuat pernyataan senada:[27]

تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.

Inti dari pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali dalam kasus ini adalah bahwa anak yang terlahir dari hamil zina yang ibunya menikah saat hamil dengan lelaki bukan yang menghamili, maka status anak dinasabkan pada ibunya secara mutlak. Bukan pada bapaknya. Begitu juga anak hanya mendapat hak waris dari ibunya. Sedang wali nikahnya apabila anak itu perempuan adalah wali hakim.[28]

Status Anak Zina dari Hasil Hubungan Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain

Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, istilhaq) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya, maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab sebagaimana disebut dalam kitab At-Tamhid demikian:[29]

وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان… وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان

(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas firasy [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara li’an berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [sahibul firasy]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan li’an).

Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali di mana Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:[30]

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش

(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).

Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan

 الولد للفراش وللعاهر الحجر

(Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi).[31]

Kesimpulan

Perzinahan adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap umat Islam. Orang tua berkewajiban menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perzinahan dengan memberikan pendidikan dan pengawasan yang memadai tentang bahaya zina di dunia dan akhirat. Suami dan istri juga harus menjaga kehormatannya agar tidak terjebak pada perbuatan zina.

Apabila perzinahan dan kehancuran kehormatan itu terjadi, maka tidak ada langkah yang dapat dilakukan kecuali damage control (menjaga kerusakan) agar tidak semakin parah. Dengan cara mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang sesuai dengan aturan syariah sebagai berikut:

Menikahkan anak perempuan yang terlanjur berzina dengan pria yang menzinahi. Baik sudah hamil atau belum. Agar terhindar dari perbuatan nista berikutnya.

Apabila hamil, maka hendaknya segera dinikahkan dengan pria yang menghamili untuk menyelamatkan martabat dari anak yang dikandung yang menjadi korban dari dosa orang tuanya.

Apabila pria yang menzinahi adalah non-muslim, maka hendaknya dia diminta untuk masuk Islam agar pernikahan sah. Apabila menolak, maka hendaknya dinikahkan dengan pria lain yang muslim.

Bagi suami yang istrinya berzina dan hamil, maka anak yang lahir dinasabkan pada suami kecuali kalau suami menolak dengan cara li’an. Idealnya, suami menceraikan istri yang berzina sesuai perintah Rasulullah dalam sebuah hadits sahih.

Kemalangan sang anak hasil zina kedua orang tuanya
1.       Seorang Anak dari Perbuatan Zina Tak Mendapat Nasab dari Ayahnya
2.       Hak Waris dari Ayahnya Tak Pula Ia Dapatkan
3.       Wali Nikah Anak Perempuan Bukanlah Ayah Biologisnya

 

Nb:
Copas : Dari berbagai sumber


[1]  كتاب اللعان هو لغة مصدر أو جمع لعن : الإبعاد ، وشرعا : كلمات جعلت حجة للمضطر لقذف من لطخ فراشه وألحق به العار ، أو لنفي ولد عنه سميت بذلك لاشتمالها على إبعاد الكاذب منهما عن الرحمة وإبعاد كل عن الآخر ، وجعلت في جانب المدعي مع أنها أيمان على الأصح رخصة لعسر البينة بزناها وصيانة للأنساب عن الاختلاط ، ولم يختر لفظ الغضب المذكور معه في الآية لأنه المقدم فيها ، ولأنه قد ينفرد لعانه عن لعانها ولا عكس .
والأصل فيه قبل الإجماع أوائل سورة النور مع الأحاديث الصحيحة فيه ، ولكونه حجة ضرورية لدفع الحد أو لنفي الولد كما علم مما ذكر توقف على أنه ( يسبقه قذف ) بمعجمة أو نفي ولد لأنه تعالى ذكره بعد القذف ، وهذا أعني القذف من حيث هو لغة الرمي ، وشرعا : الرمي بالزنا تعييرا ، ولم يذكره في الترجمة لأنه وسيلة لا مقصود كما تقرر ( وصريحه بالزنا كقوله ) في معرض التعيير ( لرجل أو امرأة ) أو خنثى ( زنيت ) بفتح التاء في الكل ( أو زنيت ) بكسرها في الكل ( أو ) قوله لأحدهما ( يا زاني أو يا زانية ) لتكرر ذلك وشهرته واللحن بتذكير المؤنث وعكسه غير مؤثر فيه ، بخلاف ما لا يفهم منه تعيير ولا يقصد به بأن قطع بكذبه كقوله لابنة سنة مثلا زنيت فلا يكون قذفا كما قاله الماوردي .إهـ. الكتاب : نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج , المؤلف : شمس الدين محمد بن أبي العباس أحمد بن حمزة شهاب الدين الرملي (المتوفى : 1004هـ) ج 23 ص 189 (مكتبة الشاملة)
[2] Sehubungan dengan permasalahan di atas, dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Sa'ad bin Ubadah selaku sesepuh orang Anshar berkata, "Apakah hanya seperti ini, wahai Rasulullah? (maksudnya adalah apakah solusinya hanya seperti yang tertera pada surat An-Nuur ayat 4 diatas). Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh sesepuh kalian, wahai kaum Anshar?" Mereka menjawab, "Dia adalah manusia paling besar cemburunya. Demi Allah, dia hanya menikah satu kali dengan perempuan perawan dan dia tidak pernah mencerai istrinya. Dia lelaki paling berani menikahi perempuan perawan, karena cemburunya yang demikian besar itu." 
Kemudian Sa'ad berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, aku yakin firman Allah itu benar, dan aku juga yakin ayat itu dari Allah. Namun, aku hanya merasa heran, seandainya aku menemukan pergelangan tangan (istri) diperkosa, aku tidak boleh berbuat apa-apa, tidak boleh membentak, dan tidak boleh mengusirnya sampai aku dapat menghadirkan empat orang saksi. Demi Allah, jika aku menghadirkan mereka, pastilah pemerkosa itu telah memuaskan nafsunya."
Tidak berselang lama setelah kejadian itu, pada suatu sore, ketika Hilal bin Umayyah kembali dari kampung halamannya, dia mendapati istrinya bersama seorang laki-laki. Dia melihat dan mendengarnya sendiri, namun dia tidak membentak atau mengusirnya sampai waktu pagi tiba. Pagi itu juga, Hilal menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, kemarin, ketika aku pulang di sore hari, aku mendapati istriku bersama seorang laki-laki. Aku melihat dan mendengarnya sendiri." Mendengar cerita itu, Rasulullah tidak senang dan marah.  Sa'ad bin Ubadah berkata, "Sekarang, Rasulullah mendapat contoh langsung dari peristiwa Hilal bin Umayyah. Kesaksian Hilal pun tidak dapat diterima oleh kaum muslimin."
Hilal berkata, "Aku berharap, Allah akan memberikan jalan keluar untukku." Kemudian Hilal berkata kembali, "Ya Rasulullah, aku mengerti engkau marah karena cerita yang aku sampaikan. Allah mengetahui bahwa aku berkata jujur."
Demi Allah, sesungguhnya, Rasulullah SAW ingin memberikan perintah agar Hilal didera, namun saat itu wahyu turun, yakni Surah An Nuur ayat : 6 – 9 tersebut.
Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, "Bergembiralah, hai Hilal, Allah telah memberikan jalan keluar dan kelapangan." Hilal menyahut, "Sungguh, itulah yang aku harapkan dari Tuhanku."
Demikianlah asbabun nuzul turunnya ayat  6 – 9 dari surat An Nuur di atas.
[3]  ولو نكح إمرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو قرار فرق بينهما، فإن حملت منه كان الولد نسيبا لاحقا بالواطئ لا يجوز نفيه وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حال النظر والخلوة ولا في النقض فيحرم على الواطئ نكاح أصولهاوفروعها و تحرم هي على أصوله وفرعه ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة. إ هـ . بغية المسترشدين : 201
[4] Hadits riwayat Muslim dalam “Kitab Radha”  Sahih Muslim, hadits no. 1458, 2/1080.
[5] Orang yang sudah bersuami atau beristri disebut muhshan. Zina muhshan dihukum rajam yaitu hukuman dengan cara dilempar batu sampai mati.. Ini berdasar pada sejumlah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih). Salah satunya adalah hadits muttafaq alaih dari Umar bin Khattab sbb:
 ورجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده، فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل، ما نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله تعالى، فالرجم حق على من زنى إذا أحصن من الرجال والنساء إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف، وقد قرأتهاالشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البته نكالاً من الله والله عزيز حكيم
[6] Lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 9/122; Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 16/105 menyatakan: 
 فإن حكم ولد الزنا حكم ولد الملاعنة لأنه ثابت النسب من أمه وغير ثابت النسب من أبيه
[7] Hadits riwayat Ahmad (7002); Abu Dawud (2265); Ibnu Majah (2746).
[8] Lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba’ah 5/134.
[9] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 7/485.
[10] Berdasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud  السلطان ولي من لا ولي له (Sultan menjadi wali nikah perempuan yang tidak punya wali).. Sultan adalah raja atau kepala negara, instansi pemerintah yang membidangi agama seperti hakim agama, pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Termasuk dari wali hakim adalah para ulama, atau imam masjid.
[11] Ibnu Muflih  dalam Al-Furu’  hlm. 6/625; Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubro hlm. 3/178;
[12] Lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni  9/123. Teks asal:
 أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له، وأنه زنا بأمه، ولم يَدَّعِ ذلك الغلامَ أحدٌ فهو ابنه
[13] Hadits riwayat Ahmad dalam  2/203 Musnad   teks aslinya sbb:
 لا يدخل الجنة ولد زانية
[14] Baihaqi berkata tentang hadits ini: مَحْمُول على مَن عَمِلَ عَمَل أبويه
[15] Hadits riwayat Baihaqi. Teks asal:  ولد الزنا شَرّ الثلاثة .
[16] Analisa detail lihat A. Fatih Syuhud “Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan karena Zina” dalam Keluarga Sakinah, hlm. 190 (Pustaka Alkhoirot:2013).
[17] Menrut salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi yang lebih rajih lihat Al-Mabsut lis-Syaibani  5/257. Pendapat yang lain tidak boleh sebagaimana pandangan madzhab Maliki dan Hanbali. Lihat, Mukhtashar Ikhttilaf al-Ulama lit-Tahawi 2.328.
[18] Al-Mudawwanah 2/149; Hasyiah Ad-Dasuqi 2/492.
[19] Al-Hidayah li Abil Khattab  2/60; Al-Muharrar 2/107
[20] Berdasar riwayat Abdur Rozzaq dalam Al-Mushannaf 7/123 dan Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro 10/263.
[21] Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro 7/155. Teks asal:
 وسئل ابن عباس رضى الله عنهما فيمن فجر بامرأة ثم تزوجها؟ قال: أوله سفاح، وآخره نكاح لا بأس به.
Redaksi matan dalam Abdurrozzaq Al-Muhsannaf  7/202 sbb:
 وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : لا بأس بذلك، أول أمرها زنا حرام ، وآخره حلال
[22] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/122.
[23] Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Hal senada disebutkan dalam  Al-Bayan 10/148  sbb: وإن
تزوج امرأة، وأتت بولد لأقل من ستة أشهر من حين العقد.. انتفى عنه بغير لعان؛ لأن أقل مدة الحمل ستة أشهر بالإجماع، فيعلم أنها علقت به قبل حدوث الفراش.
Dalam Mughnil Muhtaj 5/61:
تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.
[24] At-Tamhid 15/47. Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang bermadzhab Hanbali berbeda pendapat dalam hal ini. Keduanya mendukung pendapat dari madzhab Hanafi yakni menetapkan nasab anak ke ayahnya kalau memang si ayah mengakuinya.
[25] Lihat “Iddah” dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 29/304. Teks asal:
ذهب الحنفيّة والشّافعيّة والثّوريّ إلى أنّ الزّانية لا عدّة عليها، حاملاً كانت أو غير حامل وإذا تزوّج الرّجل امرأةً وهي حامل من الزّنا جاز نكاحه عند أبي حنيفة ومحمّد، ولكن لا يجوز وطؤها حتّى تضع وذهب المالكيّة في قول، والحنابلة في رواية أخرى إلى أنّ الزّانية تستبرأ بحيضة واحدة، واستدلّوا بحديث‏:‏ » لا توطأ حامل حتّى تضع، ولا غير ذات حمل حتّى تحيض حيضةً
[26] Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 235.
[27] Mughnil Muhtaj 5/61
[28] Ada pendapat yang mengutip pandangan madzhab Hanafi bahwa dalam kasus ini anak dinasabkan pada suami ibunya walaupun  ia bukan ayah biologisnya. Sayangnya, saya tidak menemukan sumber aslinya.
[29] Ibnu Abdil Bar  dalm At-Tamhid 8/183
[30] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/123; lihat juga pendapat senada dalam Al-Istidzkar 7/171; Al-Hawi al-Kabir 8/162; Zaadul Ma’ad  5/425 dan Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah 32/112.
[31] Hadits riwayat Muslim dalam “Kitab Radha”  Sahih Muslim, hadits no. 1458, 2/1080.

0 Response to "Anak Zina dan Problematikanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel