Kajian | Jamaah Sholat Dengan Shaf Longgar
SHALAT BERJAMAAH MELONGGARKAN SHAF (SOCIAL DISTANCE) KARENA COVID - 19
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah. Sebagaimana sabda beliau :
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ (رواه البخاري)
Artinya: Luruskanlah shaf-shaf kamu, karena lurusnya shaf adalah merupakan kesempurnaan shalat (HR Bukhari)
رُصّوا صُفُوفَكُمْ, وَقَارِبُوا بَيْنَهَا, وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنّسَائِيّ, وَصَحّحَهُ ابْنُ حِبّانَ)
Artinya: Rapatkanlah shaf-shaf shalat kamu dan dekatlah antaranya dan ratakanlah tengkuk-tengkuk. (HR. Abu Dawud dan Nasaa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Oleh karena itu, pada dasarnya posisi makmum yang berdiri terpisah satu sama lain dalam shalat berjamaah termasuk makruh. Makmum semestinya merapatkan barisan shaf atau ikut ke dalam shaf yang sudah ada. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin :
وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً
Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi semestinya ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).
Syihabuddin Al-Qalyubi menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan untuk social distancing atau jaga jarak aman penularan Covid-19.
قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر
Artinya, “Maksud kata (terpisah
sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).
Namun, ketika ada sekadar uzur atau bahkan situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:
نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر
Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Jarak aman (social distancing) antar jamaah dan antara shaf minimal 1 meter dalam situasi uzur atau bahkan darurat tidak membatalkan shalat berjamaah dan Shalat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin.
إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفردا صحت صلاته
Artinya, “Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menjaga jarak antara makmum (merenggangkan shaf sholat) hukumnya makruh. Namun demikian jika ada uzur atau darurat seperti karena pencegahan wabah covid 19 maka hukumnya boleh (tidak makruh) dan sholatnya sah.
Edit dari source https://www.facebook.com/100010378964745/posts/1040223426333613/
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah. Sebagaimana sabda beliau :
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ (رواه البخاري)
Artinya: Luruskanlah shaf-shaf kamu, karena lurusnya shaf adalah merupakan kesempurnaan shalat (HR Bukhari)
رُصّوا صُفُوفَكُمْ, وَقَارِبُوا بَيْنَهَا, وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنّسَائِيّ, وَصَحّحَهُ ابْنُ حِبّانَ)
Artinya: Rapatkanlah shaf-shaf shalat kamu dan dekatlah antaranya dan ratakanlah tengkuk-tengkuk. (HR. Abu Dawud dan Nasaa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Oleh karena itu, pada dasarnya posisi makmum yang berdiri terpisah satu sama lain dalam shalat berjamaah termasuk makruh. Makmum semestinya merapatkan barisan shaf atau ikut ke dalam shaf yang sudah ada. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin :
وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً
Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi semestinya ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).
Syihabuddin Al-Qalyubi menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan untuk social distancing atau jaga jarak aman penularan Covid-19.
قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر
Artinya, “Maksud kata (terpisah
sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).
Namun, ketika ada sekadar uzur atau bahkan situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:
نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر
Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Jarak aman (social distancing) antar jamaah dan antara shaf minimal 1 meter dalam situasi uzur atau bahkan darurat tidak membatalkan shalat berjamaah dan Shalat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin.
إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفردا صحت صلاته
Artinya, “Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menjaga jarak antara makmum (merenggangkan shaf sholat) hukumnya makruh. Namun demikian jika ada uzur atau darurat seperti karena pencegahan wabah covid 19 maka hukumnya boleh (tidak makruh) dan sholatnya sah.
Edit dari source https://www.facebook.com/100010378964745/posts/1040223426333613/
0 Response to "Kajian | Jamaah Sholat Dengan Shaf Longgar"
Posting Komentar